Jumat 26 May 2017 10:51 WIB

Pemisahan Dirjen Pajak dari Kemenkeu Bisa Dorong Penerimaan Negara

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
 Pojok Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta.
Foto: Antara
Pojok Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Rizal E Halim menilai, Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan memang perlu dipisahkan. Ia mengusulkan Dirjen Pajak berganti nama menjadi Badan Penerimaan Negara, terpisah dari kementerian keuangan. 

''Ini akan lebih mudah memberi ruang yang memadai untuk mendorong penerimaan negara,'' jelas Rizal, saat dihubungi, Jumat (26/5).

Ia menjelaskan, di negara -negara lain juga banyak menggunakan mode seperti itu. Dari sisi publik, badan penerimaan negara akan lebih mudah di awasi dan pelaporannya di ekspos ke publik tiap triwulan.

Badan penerimaan negara ini didalamnya dirjen pajak dan dirjen bea cukai yang bisa dilebur dalam badan tersebut.''Saya kira ide ini sudah lama dijadikan wacana dan momentum buat Bu Sri Mulyani mewujudkan hal ini,'' ujar Rizal.

Rizal mengatakan, hambatan pemisahan lembaga tersebut tidakterlalu siginifikan kecuai terkait keputusan politik (diplomasi politik pemerintah-legislatif). Selebihnya, hanya persoalan sistem administrasi dan teknis reorganisasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement