Rabu 24 May 2017 05:02 WIB

KPPU Temukan Indikasi Pengaturan Distribusi Bawang Putih oleh Sejumlah Importir

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Budi Raharjo
Pedagang memilah bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati , Jakarta, Kamis (23/4). (prayogi/Republika).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang memilah bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati , Jakarta, Kamis (23/4). (prayogi/Republika).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menemukan indikasi pengaturan distribusi bawang putih oleh sejumlah importir yang menguasai 50 persen pangsa pasar. Atas temuan itu, rapat komisi KPPU yang digelar pada Selasa (23/5) memutuskan untuk meningkatkan status dugaan kartel bawang putih dari penelitian ke tahap penyelidikan.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, pengaturan pasokan bawang putih ini diduga terjadi mulai dari proses impor yang melalui dua pintu masuk utama, yaitu pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan Belawan Medan. Sekitar 94 persen volume impor bawang putih masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan sisanya melalui Pelabuhan Belawan Medan.

Diduga terdapat lima grup pelaku usaha yang menguasai impor bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan satu kelompok pelaku usaha menguasai di pelabuhan Belawan Medan. Mereka juga diduga mengatur distribusi bahan pangan tersebut hingga ke pasar.

"Dugaan pengaturan ini telah berujung pada naiknya harga jual bawang putih di pasaran" ujar Syarkawi, lewat keterangan resmi pada Republika.

Saat ini, sekitar 97 persen kebutuhan bawang putih dalam negeri dipenuhi oleh barang impor. Hanya sekitar tiga persen yang dihasilkan petani lokal. Impor bawang putih Indonesia hampir semuanya berasal dari Cina.

Sebelumnya, pada pekan lalu, Satgas Pangan mengamankan 182 ton bawang putih dari sebuah gudang di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Diduga, komoditi tersebut sengaja ditimbun agar pelaku usaha dapat meraup keuntungan lebih besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement