Jumat 19 May 2017 11:13 WIB

LPDB KUMKM Turunkan Suku Bunga Pinjaman

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM menurunkan suku bunga pinjaman kepada koperasi. Khusunya koperasi simpan pinjam yang semula 8 persen per tahun menjadi 7 persen per tahun (sliding) dan efektif dilaksanakan pada 2017.

Direktur Utama LPDB Kemas Danial mengatakan, penurunan suku bunga tersebut merupakan upaya LPDB dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian melalui UKM di daerah. LPDB memberlakukan dua tarif layanan, di antaranya skim sektor ril bunga 4,5 persen per tahun (sliding) dengan jangka waktu 5-10 tahun dan skim simpan pinjam bunga 7 persen per tahun dengan jangka waktu 3-5 tahun. 

"Palembang ini penyerapannya sangat kecil, hanya Rp 211 miliar. Maka kami datangi dengan harapan Sumsel dapat meningkatkan pertumbuhan UKM di daerahnya, mengingat petumbuhan ekonomi di Sumsel ini cukup positif," ujarnya dalam acara Bimbingan Teknis Walk In Assessment LPDB KUMKM Provinsi Sumatra Selatan di Palembang, Kamis (18/5).

Ia menjelaskan, total dana pinjaman yang disiapkan Pemerintah mencapai Rp 1,5 triliun. Dengan jumlah plafon pinjaman untuk koperasi minimal Rp 150 juta dan minimal Rp 250 juta untuk UKM. 

Bahkan rencananya Presiden Joko Widodo akan memberikan dana bergulir ini lebih besar lagi, tambahan hampir Rp 3 triliun. "Tentu kami dari LPDB, ingin penyerapan dana bergulir ini harus betul-betul merata. Karena selama ini penyerapan paling besar di Jawa," kata Kemas. 

Hal itu lah yang menjadikan Luar Jaw sebagai prioritas. Pkhaknya pun fokus pada assessment di luar Jawa, salah satunya Palembang. 

Untuk mendapatkan dana LPDB tidak sembarangan, pelaku usaha harus memenuhi kriteria pengajuan pinjaman diantaranya, besar lapangan kerja yang bisa diciptakan, merupakan usaha  yang produktif, minimal usaha dua tahun, sudah berbadan hukum dan menguntungkan atau bukan untuk membiayai usaha yang sedang mengalami kerugian. 

Ia juga mengatakan bahwa tata cara peminjaman modal di LPDB memiliki standar internasional. Pertama, pengajuan proposal dengan standar yang diajarkan dalam bimbingan teknis tersebut, kedua yaitu peninjauan atau survei yang akan dilakukan langsung oleh LPDB, ketiga kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, dan kemudian pencairan modal.

"Dalam pengajuan pinjaman modal tersebut, pelaku koperasi dan UKM juga tidak akan dikenakan biaya apapun," tegas dia. 

Kemas mengarahkan, agar proposal dikirimkan langsung ke LPDB pusat di Jakarta ataupun ke Dinas Koperasi dan UKM untuk kemudian disalurkan ke LPDB. Saat ini tercatat total penyerapan dana bergulir di provinsi Sumsel mencapai lebih dari Rp 211 miliar dari 4.078 UKM dengan jumlah 38 mitra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement