Rabu 17 May 2017 13:21 WIB

Mendag Ingin Harga Bawang Putih di Pasar Rp 30 Ribu per Kg

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
 Pedagang memilah bawang putih di Pasar Senen Jakarta, Senin (15/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pedagang memilah bawang putih di Pasar Senen Jakarta, Senin (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebut harga bawang putih di pasaran kini sudah berada di kisaran angka Rp 38 ribu per kilogram. "Sekarang Rp 38 ribu, sebentar lagi turun jadi Rp 35 ribu," ujarnya di Gudang Bulog Divre DKI Jakarta di Kelapa Gading, Rabu (17/5).

Mendag menargetkan harga bawang putih dapat terus turun secara bertahap hingga Rp 30 ribu per kilogram seiring dengan masuknya pasokan komoditas tersebut ke pasar-pasar tradisional. Ia yakin harga akan berangsur turun karena sekarang Bulog juga telah meluncurkan Gerakan Stabilisasi Pangan dengan menggelontorkan sejumlah komoditas pangan pokok ke pasar-pasar tradisional.

Namun, berdasarkan data yang dilansir situs hargapangan.id, harga bawang putih ukuran sedang per tanggal 17 Mei 2017 masih berada di angka Rp 52.900 per kilogram. Hingga saat ini, Indonesia masih bergantung pada pasokan impor bawang putih karena produksi dalam negeri yang jauh dari cukup. Produksi bawang putih lokal hanya 20 ribu ton per tahun, sementara impor yang masuk hampir 500 ribu ton per tahun.

Pada awal pekan lalu, Mendag telah melakukan pertemuan dengan sejumlah importir untuk membahas tata niaga bawang putih. Saat itu, importir sepakat untuk menjual bawang putih dengan harga maksimal Rp 38 ribu per kilogram dari harga semula yang berada di kisaran Rp 60 ribu per kilogram.

Mendag menyebut banyak faktor yang membuat harga di tingkat konsumen melambung tinggi, salah satunya karena sebelumnya mekanisme impor bawang putih dilakukan secara bebas oleh importir, tanpa harus melapor ke pemerintah. Karena itu, harga diserahkan pada mekanisme pasar.

"Ada hal yang membiasakan bahwa kalau kita tidak intervensi, maka harga loncat-loncatan," ujarnya pada 8 Mei lalu.

Namun, Kemendag kini memutuskan untuk mengatur tata niaga bawang putih. Importir wajib mendapatkan rekomendasi serta izin dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan sebelum mendatangkan komoditi tersebut dari luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement