REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mempromosikan industri tekstil dan aneka dalam negeri yang telah memenuhi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), Direktur Industri Tekstil, Alas Kaki dan Aneka, Muhdori, mengadakan Pameran Produk Industri Tekstil dan Aneka Ber-SNI Tahun 2017 yang diselenggarakan di Plaza Pameran Kementerian Perindustrian RI pada tanggal 16-19 Mei 2017.
Pameran ini diikuti oleh dua industri alat olahraga, dua industri mainan tunggang, tiga industri boneka, dua industri mainan plastik, lima industri mainan edukatif, 18 industri pakaian bayi, dua industri sepatu pengaman, satu industri korek api gas, satu industri geotextile, dua perusahaan industri kain suitting, tiga perusahaan industri handuk dan satu perusahaan industri kain pakaian bayi.
Muhdori optimistis, penerapan standar akan mampu meningkatkan surplus neraca perdagangan di masa yang akan datang. Oleh karena itu perlu diberikan dukungan antara lain dengan pameran seperti saat ini. Acara yang mengangkat tema “Maju Bersama Produk Industri Tekstil dan Aneka Ber-SNI” itu mendapat apresiasi dari Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono.
Sigit mengungkapkan, standar sautu produk merupakan technical barrier yang dapat diterima oleh seluruh negara, karena standar memberikan efek positif, yaitu menjamin keamanan, keselamatan dan kualitas produk.
“Standar juga dapat menghindarkan produsen dari pemborosan pada kegiatan produksi, dengan demikian efisiensi dapat diterapkan dan daya saing dapat dibangun untuk memenangkan persaingan global," kata Sigit dalam rilisnya, Selasa (16/5).
Tujuan penerapan Standar selain untuk kepentingan menembus pasar ekspor, juga untuk melindungi pasar dalam negeri dari produk impor yang berkualitas rendah yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan konsumen.
“Dengan Pameran Produk Industri Tekstil dan Aneka Ber-SNI ini, kami berharap produk-produk industri tekstil dan aneka lebih dikenal oleh masyarakat luas serta dapat dikenal oleh rekan-rekan dari Kementerian/ Lembaga terkait”. Tutup Sigit.