Sabtu 13 May 2017 20:10 WIB

Hak Angket, Jalan Terakhir Upaya Batalkan Larangan Cantrang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Budi Raharjo
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Foto: VOA
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi IV DPR RI akan mendorong Pemerintah dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengevaluasi kebijakan larangan cantrang bagi para nelayan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015. Salah satunya kemungkinan digulirkannya hak angket Komisi IV DPR kepada Menteri KKP.

Anggota Komisi IV DPR RI Ichsan Firdaus menegaskan langkah tersebut ditempuh jika Menteri Susi tidak mengindahkan imbauan untuk melakukan dialog dengan para nelayan dan para stakeholder perikanan.

Saat ini Komisi IV masih memberi kesempatan kepada Menteri Susi berdialog untuk mendengarkan keluhan para pihak dari adanya kebijakan tersebut. Ia berharap pasca dialog, meski tak semua keinginan bisa terpenuhi, setidak ada satu pemahaman antara semua pihak.

"Tetapi kalau kemudian Bu Susi juga tak melakukan ya apa boleh buat, kami juga harus melakukan daya tekan. Saya setuju dengan Pak Daniel (Wakil Ketua Komisi IV), memang kita di DPR ini khususnya komisi IV sedang berpikir untuk mendorong hak angket kepada Bu Susi," kata Ichsan dalam diskusi Perspektif Indonesia dengan topik: "Kepastian Alat Tangkap Nelayan" di Jakarta pada Sabtu (13/5).

Ichsan sendiri menilai, wacana hak angket tersebut bukan 'latah' DPR seperti usulan hak angket belakangan ini. Ia menyebut upaya usulan hak angket kali ini lebih beralasan karena menyangkut kepentingan masyarakat dan berdampak luas, khususnya masyarakat nelayan. Karenanya, ia masih berharap Menteri KKP lebih mengupayakan dialog antar seluruh pihak.

"Bu susi kita kasih kesempatan dulu. Kalau Bu Susi tidak mau melakukan dialog dengan para nelayan maupun stakeholder perikanan lainnya terkait kebijakan yang sudah diambil yang implikasinya luas terhadap stakeholder perikanan, kalau nggak , ya mau nggak mau kita harus melakukan hak angket itu," katanya.

Namun ia belum dapat memastikan bagaimana sikap seluruh fraksi di Komisi IV terkait usulan angket tersebut. Namun sejauh ini, para anggota Komisi IV DPR telah berdiskusi terkait hal tersebut, kendati belum dibicarakan resmi di rapat Komisi lantaran masih masa reses DPR.

Ichsan menambahkan, di Komisi IV DPR sendiri terdapat Panitia Kerja (Panja) terkait program bantuan kapal yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam analisis Panja tersebut beberapa waktu lalu, para anggota juga mengambil kesimpulan agar meminta pencabutan Permen 2/2015 tersebut.

"Seharusnya Bu Susi mengubah bahkan mencabut Permen yang berdampak luas dan berimplikasi terhadap para stakeholder perikanan terutama nelayan. Jangan sampai kejadian 2015-2016 yang ribuan nelayan demo di Jakarta ataupun menutup jalan di Pantura itu terulang lagi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement