Senin 08 May 2017 21:51 WIB

PIP Swasta Diharapkan Beri Kemudahan Pembiayaan Perbankan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad memberikan sambutannya saat meluncurkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Jakarta, Kamis (27/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad memberikan sambutannya saat meluncurkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Jakarta, Kamis (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmikan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) swasta, untuk memudahkan akses pembiayaan kredit perbankan melalui Credit Reporting System. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menilai, selama ini kesulitan akses pembiayaan disebabkan oleh tidak adanya informasi yang mencukupi baik dari calon debitur, maupun debitur tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan agunan.

''Salah satu cara untuk memudahkan akses pembiayaan adalah dengan hadirnya credit reporting system,'' ucap Muliaman, di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Ia mengatakan, saat ini OJK sudah meluncurkan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dari swasta untuk mendorong kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian.

Apalagi, seiring dengan perkembangan teknologi, harus menjaga kerahasian data dengan sistem yang andal. Dengan hadirnya LPIP Swasta, maka diharapkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia meningkat, yang disyarakatkan oleh World Bank.‎

Muliaman menambahkan, dengan hadirnya LPIP Swata, Indonesia diharapkan bisa naik ke peringkat ke -40 sebagai negara yang memberikan kemudahan dalam berbisnis. Saat ini, Indonesia berada pada peringkat ke-91 setelah pada 2014 berada pada posisi 106, lebih baik dari Brasil dan Filipina.

Namun, untuk kemudahan pemberian kredit, peringkat Indonesia juga sudah menanjak menjadi ke -62 dibandingkan dengan sebelumnya berada pada peringkat ke -70.

Untuk bisa memanfaatkan data tersebut, lanjut dia, bank harus menjadi anggota LPIP Swasta. Sebab kalau bukan anggota, bank tidak memiliki akses untuk mendapatkan data.

''Jadi saya pikir supaya dia bisa memanfaatkan informasi ya dia harus jadi anggota,'' ucap Muliaman.

Caranya, bank cukup memasukan data mereka ke LPIP Swasta. Data yang diperoleh dari LPIP Swasta itu pun sangat besar. Muliaman mengatakan, data tersebut tidak hanya untuk industri keuangan. Tapi juga data dari tagihan telepon maupun air juga tersedia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement