Selasa 09 May 2017 05:17 WIB

Pengamat: Perusahaan Tambang yang Sudah Lama Harus Bangun Smelter

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Budi Raharjo
Smelter (Ilustrasi)
Smelter (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin Abrar Saleng mengatakan perusahaan tambang dengan izin usaha Kontrak Karya (KK) dan yang sudah lama berinvestasi seharusnya membangun smelter di dalam negeri. Hal ini, kata dia, sesuai dengan pasal 103 undang-undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.

"Perusahaan (tambang) juga seharusnya mampu meyakinkan pemerintah dan pemerintah daerah, dan berkomitmen akan memberikan kontribusi yang lebih besar," ujar Abrar dalam diskusi forum Indonesian Mining Association (IMA), di Jakarta, Senin (8/5).

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, bagi perusahaan KK yang membangun smelter di luar wilayah KK, seharusnya dapat berkomitmen memberikan kompensasi dalam bentuk lain kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan rakyat di daerah yang setara dengan smelter, jumlah biaya, serta jangka waktunya.

Abrar juga menyoroti terkait divestasi saham. Menurut dia, seharusnya perusahaan tambang dengan status Kontrak Karya mau menerima dan patuh terhadap aturan setelah KK berakhir. "Jika menolak divestasi saham, perusahaan harus menjelaskan secara rasionable," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement