REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan verifikasi terhadap 14 ribu nelayan dengan kapal di bawah 10 GT (tonase kotor) yang menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang. Angka ini sebetulnya melonjak dari target awal yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebanyak 2.990 nelayan. Nantinya, bila sudah terverifikasi seluruhnya, nelayan cantrang di bawah 10 GT ini akan mendapat bantuan pemerintah berupa alat tangkap pengganti jenis gill net.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja menyebutkan, daerah terbesar yang memiliki nelayan kecil pengguna alat tangkap cantrang adalah Jawa Tengah, dengan jumlah 5.199 nelayan. Ia menyebutkan, verifikasi atas nelayan cantrang dilakukan karena pemerintah tak ingin kebobolan di mana bantuan alat tangkap ramah lingkungan justru didapat oleh pihak yang tak berhak menerimanya.
Sjarief mengatakan, proses pengadaan alat tangkap ramah lingkungan jenis gill net sudah berjalan oleh lima pabrikan yang ditunjuk pemerintah. Selain gill net, pemerintah sebetulnya juga menyediakan jenis alat tangkap lainnya. Pemberian bantuan alat tangkap ikan akan disesuaikan dengan kebutuhan per daerah, asal tetap ramah lingkungan.
Sjarief menyebutkan total ada 89 jenis alat tangkap ikan ramah lingkungan yang disiapkan pemerintah. "Kita harus lihat langsung, misal nelayan sini butuh gill net, nelayan sana butuh bubu. Kita sesuaikan," kata Sjarief usai konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (4/5).
Meski jumlah nelayan cantrang di bawah 10 GT yang ditargetkan mendapat bantuan alat tangkap berubah, Sjarief menegaskan bahwa KKP tidak akan mengubah porsi anggaran yang ada. Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk produksi alat tangkap ramah lingkungan pengganti cantrang bisa didapatkan dari efisiensi kementerian atau dari pos anggaran lain nonprioritas.
Menurut perkiraan awal, penggantian 2.990 cantrang memerlukan dana Rp 39 miliar. "Kita ada anggaran kita bisa save atau anggaran yang tidak perlu," ujar Sjarief.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang izin penggunaan alat tangkap jenis cantrang hingga Desember 2017. Perpanjangan izin ini setelah sejumlah pengusaha yang kemudian didukung oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar meminta pemerintah mempertimbangkan larangan cantrang yang mereka sebut merugikan nelayan.