Rabu 03 May 2017 14:34 WIB

Mendag: Distributor tak Lapor Stok Pangan Dianggap Berdagang Ilegal

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Nur Aini
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Perdagangan memberlakukan 'wajib lapor' kepada distributor, sub distributor maupun agen untuk memudahkan pemantauan ketersediaan dan pengendalian harga bahan pokok (pangan). Laporan tak hanya berkaitan dengan stok pangan yang ada di gudang distributor, sub distributor maupun agen yang bersangkutan, tetapi juga lokasi gudang penyimpanan masing- masing.

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengatakan cara ini dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk memantau ketersediaan stok pangan, tidak hanya menjelang hari besar keagamaan (Idul Fitri) tetapi juga berkelanjutan. Dengan data laporan tersebut, pemantauan bisa dilakukan lebih cepat dan jika ada distributor yang  coba- coba 'bermain'  dengan harga akan bisa terdeteksi dan bakal memudahkan proses penindakan.

“Kami bersama kepolisian sudah menyiapkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya, saat melakukan video converence dengan Kapolri di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (3/5).

Enggartiasto menegaskan, jika ada distributor yang tidak melaporkan stok dan lokasi gudangnya, maka bisa dianggap melakukan praktik perdagangan ilegal. Untuk ini aparat kepolisian telah menyiapkan sanksinya. Kementerian Perdagangan juga sudah menetapkan harga acuan bagi komoditas pokok pangan.

Jika aturan tersebut dilanggar, distributor bisa dicabut izinnya. Seperti halnya yang telah dilakukan terhadap sedikitnya 31 importir hortikultura. Mereka yang telah ditindak tidak akan diberikan izin lagi.

“Bagi para distributor, subdistributor dan agen kebutuhan pokok yang akan melapor bisa melakukan tanpa biaya dan bisa dilakukan dengan cara online,” katanya.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan saat ini kepolisian memiliki satuan tugas (satgas) pangan yang telah dibentuk sampai tingkat satuan wilayah (Polres). Di tingkat Kepolisian Daerah (Polda), satgas pangan tersebut leading sector-nya adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Sedangkan untuk tingkat Polres Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

Satgas Pangan ini akan memantau dan melaporkan hasil evaluasi berbagai harga kebutuhan pangan dari lapangan, dua pekan sekali. “Harapannya, keberadaan satgas ini bisa membuat ibu rumah tangga ‘tersenyum’ dan bisa menjalankan ibadah puasa tidak terganggu kenaikan harga kebutuhan pokok sehari- hari akibat ulah para spekulan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement