REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu kajian Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) soal pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia dan siap memprosesnya apabila sudah dimasukkan ke OJK.
"Kita tunggu saja, siapa yang ajukan akan kita proses sesuai ketentuan," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Edi Setiadi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/4).
Edi menuturkan, aturan OJK sendiri memperbolehkan pendanaan dari wakaf sehingga apabila ada pihak yang ingin membentuk perusahaan modal ventura yang berbasis wakaf tidak akan menjadi masalah sepanjang memenuhi persyaratan seperti modal minimum Rp20 miliar misalnya. Pihaknya, saat ini, dalam posisi menunggu adanya pengajuan dari pihak luar.
"Bisa saja pengajuannya dari institusi A, B, atau C dan bukan merupakan dari satu lembaga saja. Karena kita tahu persis ketentuan mengenai wakaf ini masih ada di Kementerian Agama dan ini banyak yang sebagai nadzir. Nadzir bisa saja percayakan pengelolaannya kepada wakaf A, B, atau C, jadi tidak bisa nadzir itu dipaksa kumpul masuk dalam satu ventura wakaf, nadzir itu memiliki independensi sendiri," kata Edi.
Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif (pihak yang mewakafkan hartanya) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya demi kemaslahatan umat seperti untuk pendidikan untuk dakwah, untuk masjid dan untuk pemberdayaan kaum dhuafa. OJK sendiri sebelumnya berharap pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia bisa diwujudkan sebelum Juni 2017. Selama ini OJK telah membantu upaya pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia.
Beberapa petinggi OJK yang telah masuk sebagai anggota Kelompok Kerja untuk keperluan itu, seperti Firdaus Djaelani, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi, dan Direktur IKNB Syariah OJK Mochamad Mukhlasin.
Keberadaan Bank Wakaf Ventura Indonesia diharapkan bisa memudahkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat pembiayaan dan mendorong perekonomian Indonesia melalui pendampingan terhadap para pelaku UMKM.
Pada tahap pertama pembentukan, ada 20 organisasi massa Islam yang menjadi pemegang saham, tiga di antaranya pemegang saham pengendali, yaitu Baznas, Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk setoran modal awal, bank wakaf akan mendapat suntikan dana Rp20 miliar, namun OJK tidak keberatan jika modal awal yang disiapkan lebih dari Rp 20 miliar.