Rabu 26 Apr 2017 19:04 WIB

Pemerintah Perketat Belanja Infrastruktur

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menyaring lagi proyek-proyek infrastruktur prioritas yang akan dibangun hingga 2019. Kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur pun disusutkan menjadi Rp 4.700 triliun, dari sebelumnya Rp 5.500 triliun kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur hingga 2019.

Meski begitu, pemerintah menegaskan untuk tidak melakukan revisi atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) 2015-2019 yang mencantumkan target awal proyek-proyek yang harus berjalan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, koreksi atas kebutuhan pendanaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional termasuk dengan melakukan efisiensi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

"Kami sudah koreksi. Motongnya ke semua. Jenis infrastrukturnya dikurangi karena pertumbuhan kita tak setinggi yang diharapkan," ujar Bambang usai menghadiri Musrenbangnas di Bidakara, Rabu (26/4).

Alasan tersebut, lanjut Bambang, memaksa pemerintah menyusun ulang skala prioritas untuk pembangunan infrastruktur. Artinya, dengan sumber pendanaan yang terbatas pemerintah harus pintar-pintar mengatur ulang proyek-proyek mana yang penting dan bersifat produktif.

Bambang menilai, proyek yang dianggap prioritas juga harus bisa memberikan efek ikutan bagi masyarakat sehingga ekonomi di daerah ikut terbangun.

Mengenai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur, pemerintah memutuskan untuk menutup sepertiga kebutuhan pendanaan proyek dari alokasi di APBN. Sementara seperempatnya dipenuhi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sisanya ditutup dari pembiayaan yang berasal dari swasta atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Bambang menambahkan, pengetatan belanja infrastruktur tak perlu mengusik RJPMN yang sudah dibentuk. Apalagi, menurutnya, selama ini tak hanya sekali dua kali target pembangunan tidak tercapai sesuai dengan RJPMN yang dibuat. "Tapi kan di Perpres sudah disebutkan bahwa kalau ada target di RPJM yang dirasa sudah sulit tercapai boleh dilakukan revisinya melalui RKP Tahunan," ujar Bambang.

Ia juga menilai, berjalannya pembangunan infrastruktur bakal mengikuti kondisi ekonomi global. Artinya, apa yang dirancang dalam pembentukan RJPMN bisa jadi sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. Namun, meski kebutuhan dana berubah dan sejumlah proyek infrastruktur terpaksa ditinjau ulang, ia menegaskan bahwa program prioritas pemerintah tetap bertahan pada 10 prioritas nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement