Jumat 21 Apr 2017 16:19 WIB

Freeport Ajukan Permohonan Ekspor ke Kemendag

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah truk milik PT Freeport Indonesia terparkir di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Sejumlah truk milik PT Freeport Indonesia terparkir di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Juru bicara PTFI Riza Pratama mengatakan pihaknya tengah berproses demi mendapatkan izin tersebut.

"Sedang dalam proses di Kemendag," kata Riza lewat pesan singkat kepada Republika, di Jakarta, Jumat (21/4).

Ia menerangkan mengenai volume konsentrat yang dikirim ke luar negeri tidak berubah. Demikian juga dengan besaran bea keluar yang akan dikenakan dari kegiatan eskpor ini. Kuota 1,1 juta ton, dan bea keluar 5 Persen," ujarnya menegaskan.

Dalam proses negoisasi dengan pemerintah selama 6 bulan ke depan, PTFI berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2017 menyebutkan, bea keluar yang ditetapkan untuk perusahaan pemegang IUPK sebesar 7,5 persen.

Riza menjelaskan besaran bea keluar lima persen meski PTFI berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), lantaran ada ketentuan dalam Kontrak Karya (KK). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2017 menuliskan pemegang IUPK untuk jangka waktu tertentu maka KK tetap berlaku.

Negoisasi kedua kubu berangsur menemukan kata sepakat ketika PTFI bersedia menjadi IUPK. Namun terkait pajak, divestasi, dan opsi perpanjangan kontrak, masih dalam pembahasan untuk delapan bulan ke depan terhitung sejak Februari 2017.

Sebelumnya Pada 17 Februari, Kementerian ESDM telah mengeluarkan rekomendasi ekspor kepada PTFI. Namun karena perusahaan tersebut masih tetap berstatus KK, maka kegiatan bisnis itu urung terjadi.

Kemudian ketika PTFI telah bersedia merubah status IUPK, proses berlanjut dengan pengajuan permohonan ekspor ke Kemendag. Setelah proses tersebut urung terjadi, anak usaha Freeport McMoran itu akhirnya mengajukan rencana bisnisnya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement