REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan, ada 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya di atas 80 persen, di antaranya PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Meski begitu Prudential Indonesia enggan menyebutkan jumlah pastinya.
Saat ini, DPR bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah dalam proses pembahasan batas kepemilikan modal asing dalam perusahaan asuransi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kepemilikan modal asing pada perusahaan asuransi maksimal 80 persen.
Menanggapi hal itu, Presiden Direktur Prudential Indonesia Jens Reisch menyatakan, sedang menunggu hasil pembahasan tersebut. "Saya pikir Prudential sudah siap untuk memenuhi hasil Peraturan Pemerintah-nya," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/4).
Reisch menuturkan, mengetahui masalah tersebut sudah lama. "Ini topik pembahasan sudah panjang bukan topik baru, kita siapkan. Mudah-mudahan ada hasil baik untuk seluruh industri asuransi," ujarnya.
Ia menegaskan, apa pun keputusannya nanti, Prudential akan mengimplementasikannya. Sebelumnya, DPR dalam Rapat Kerja, Senin (17/4), menyebutkan dari total aset industri jiwa sebesar Rp 368,5 triliun, sebanyak 74,37 persen merupakan milik asing.
Baca juga: OJK: Modal Asing di Perusahaan Asuransi Sudah Sesuai Aturan