Selasa 18 Apr 2017 17:55 WIB

Pemerintah Bahas Aturan Pertukaran Data Perbankan Antarnegara

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno
Foto: Republika/Rakhmawaty La'Lang
Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah masih belum merampungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Otomatisasi Keterbukaan Informasi (AEoI) termasuk pertukaran data perbankan antarnegara. Perppu ini akan memperkuat program pemerintah dalam mereformasi sistem perpajakan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Perppu ini masih dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait. Perppu ini harus dipersiapkan sematang mungkin karena peraturan tersebut nantinya akan menjadi 'senjata' untuk memperbaiki sistem perpajakan guna mendongkrak penerimaan pajak pemerintah.

"Ini akan secepatnya kita selesaikan," kata Pratikno di Istana Negara, Selasa (18/4).

Menurutnya terdapat beberapa hal detail yang harus dipahami oleh semua sehingga Perppu ini nantinya bisa menjadi peraturan yang sesuai dengan target pemerintah. Namun, Pratikno mengaku belum mengetahui detail pembahasan tersebut.

Pemerintah Indonesia telah setuju untuk ikut dalam program keterbukaan informasi. Dengan demikian, data-data yang ada di perbankan juga nantinya bisa diakses oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Program ini direncanakan mulai bisa dijalankan pada 2018.

Jika pada tahun tersebut program ini harus bisa berjalan, maka pemerinth harus bisa merampungkan Perppu pada 2017. Sebab Perppu Keterbukaan Informasi nantinya harus disutujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, bahwa Perppu sudah masuk ke Kemensesneg. Sebab semua menteri yang terkait dengan Perppu ini sudah ditandatanganinya.

"Sudah di kirim ke sini (Mensesneg), akan full access," ujar Darmin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement