Ahad 09 Apr 2017 13:44 WIB

SPBU Asing akan Diwajibkan Simpan Stok BBM di Indonesia

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
SPBU Asing
SPBU Asing

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - - Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) tentang Kapasitas Penyimpanan Minimum Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak (BBM). Peraturan tersebut ditargetkan bisa memperkuat cadangan minyak nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja Puja mengatakan salah satu hal yang diatur dari Permen ini adalah semua perusahaan yang mendapat izin usaha niaga hilir migas wajib menyimpan stok BBM untuk 30 hari di dalam negeri secara bertahap. Saat ini, cadangan operasional BBM yang dimiliki PT Pertamina (Persero) secara nasional memenuhi kebutuhan 18 hingga 23 hari.

"Permen ini mengatur, siapapun yang memiliki izin untuk distribusi BBM, niaga BBM, harus menaruh cadangannya di dalam negeri secara bertahap sampai 30 hari ujungnya" ujar Wirat, di Jakarta, lewat keterangan tertulis pada Ahad (9/4).

Ia menjelaskan rancangan Permen tersebut mengatur SPBU seperti Shell, Total, AKR juga harus mempunyai cadangan operasional BBM untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Beleid ini mendorong perusahaan agar melakukan investasi di dalam negeri, di mana kondisi saat ini badan usaha nonBUMN, menyimpan cadangan BBM-nya di luar negeri, sehingga cadangan operasional kita tidak kuat.

"Sekarang kebanyakan mereka masih menyimpan di luar negeri sehingga cadangan operasional kita tidak kuat, cadangan operasional memang tidak diatur, ada yang punya stok lebih dari 30 hari, ada yang tidak punya sama sekali, cuma kirim kapal, nggak bisa modal telepon, kita ingin mereka investasi di sini," tutur Wirat.

Ia mengatakan perusahaan yang mendapat izin hilir migas di Indonesia dipersilahkan untuk membangun kilang atau menyewa kilang sebagai salah satu opsi untuk menyimpan cadangan BBM-nya. Kewajiban ini,  kata dia, berjangka waktu selambat-lambatnya dua tahun untuk dilaksanakan dan dikenakan sanksi apabila tidak melaksanakannya. "Sanksinya dari administrasi baik teguran lisan maupun tertulis hingga pencabutan izin usaha," tutur Wirat.

Menurut data Ditjen Migas, cadangan terbukti Indonesia hanya per Januari 2016 hanya 3,3 miliar barel untuk minyak. Apabila cadangan minyak kita tidak ditemukan dengan konsumsi 1,6 juta barel per hari diperkirakan hanya cukup dalam 12 tahun ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement