Jumat 07 Apr 2017 05:31 WIB

Amnesti Pajak Rampung, Ekonom: Repatriasi Jangan Berhenti

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
 Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk tetap melanjutkan upaya-upaya dalam menarik repatriasi harta dari luar negeri. Meski program amnesti pajak sudah rampung, penarikan harta dan aset yang dimiliki wajib pajak di luar negeri diyakini masih sangat dimungkinkan. Apalagi, deklarasi harta luar negeri dari amnesti pajak 'hanya' tercatat sebesar Rp 1.034 triliun dari total deklarasi Rp 4.868 triliun.

Dari angka sebesar itu, baru Rp 147 triliun harta di luar negeri yang berhasil diboyong ke Indonesia. Ekonom INDEF Eko Listianto menilai, potensi repatriasi harta masih sangat besar. Data Kementerian Keuangan menyebutkan, potensi harta yang parkir di luar negeri hingga Rp 11 ribu triliun. Angka ini bahkan menyumbang 11 persen dari seluruh harta tak terungkap di seluruh dunia sebesar Rp 98 ribu triliun.

Eko melanjutkan, sebetulnya ada banyak faktor pendorong wajib pajak untuk melakukan repatriasi termasuk pengelolaan perpajakan di dalam negeri, tata kelola perusahaan seperti governance secara keseluruhan, dan depresiasi nilai tukar.

"Ternyata orang naruh uang di setiap negara maka bergantung stabilitas rupiah, iklim investasi. Juga ada perbandingan peluang invsestasi. Dan ada insentif," jelas Eko, Kamis (6/4).

Artinya, lanjut Eko, tugas untuk mendorong repatriasi tak hanya di tangan Kemenkeu karena ada fungsi untuk menjaga nilai tukar, pemberian insentif, dan dorongan investasi. Eko menilai bahwa koordinasi seluruh kementerian dan lembaga merupakan keharusan yang dilakukan pemerintah Indonesia agar wajib pajak tertarik membawa pulang hartanya.

"Maka setelah TA ini mendorong repatriasi ini terjadi. Walaupun amnesti pajak gagal namun kita dorong dengan stimulus yang sifatnya serentak lintas kementerian dan lembaga. Ini bisa dilakukan asal ada kesungguhan. Pas amnesti di awal kurang sungguh-sungguh," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement