Rabu 05 Apr 2017 20:01 WIB

Menhub: Penetapan Kuota Angkutan Online Diputuskan Pemerintah Pusat

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penetapan kuota jumlah angkutan berbasis online tetap akan dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat berada di Medan, Rabu (5/4).

Budi mengatakan, penetapan kuota tetap akan dilakukan oleh Kemenhub, bukan pemerintah daerah. Menurut dia, setiap daerah memang berhak mengajukan kuota, tapi yang memutuskan tetap adalah pemerintah pusat.

"Pengajuan kuotanya memang oleh pemerintah daerah. Tapi penetapannya tetap oleh pemerintah pusat," kata dia di Medan, Rabu (5/4).

Budi pun meminta semua pihak untuk patuh dengan ketentuan yang telah dibuat terkait angkutan online ini. Menurutnya, pemerintah telah mencari solusi terbaik terkait keberadaan angkutan online yang masih menjadi perdebatan di sejumlah daerah hingga saat ini.

"Untuk peraturannya sudah kita cari solusinya, di mana ada empat esensi yang diatur secara khusus, yaitu masalah pajak, kouta, tarif atas-bawah dan mengenai STNK," ujar dia.

Penolakan muncul terhadap revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Terdapat 11 poin dalam revisi Permen tersebut yang perlu digarisbawahi. 

Salah satunya adalah adanya pembatasan kuota atau jumlah unit angkutan online. Kebijakan kuota ini pun menimbulkan perdebatan karena dinilai akan memicu terjadinya pungutan liar di lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement