Rabu 05 Apr 2017 08:58 WIB

Freeport Diberi Izin Ekspor Sementara, Pengajuan Arbitrase Batal?

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat berunding lagi dalam delapan bulan ke depan terkait stabilitas, kontrak, dan divestasi saham perusahaan tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah PTFI batal mengajukan arbitrase?

Pada Februari lalu, negosiasi kedua pihak memunculkan isu arbitrase. Presiden Direktur Freeport-McMoran,  Richard Adkerson dalam kedatangan ke Jakarta dua bulan lalu menyatakan keseriusan pihaknya membawa persoalan ini ke jalur hukum internasional. Perusahaan asal negeri Paman Sam itu memberi batas waktu 120 hari sejak saat itu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Teguh Pamudji mengatakan isu arbitrase tidak pernah dibahas kedua pihak kala berunding selama ini.  "Jadi 120 hari itu tidak pernah kita bahas," tutur Teguh di kantor Kementerian ESDM,  di Jakarta,  Selasa  (4/4).

Ia menerangkan dalam delapan bulan ini, PTFI berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus agar bisa mengekspor konsentrat. Jika sampai batas waktu kedua pihak belum sepakat, maka perusahaan tersebut kembali ke Kontrak Karya. "Jadi antara Freeport dan pemerintah sepakat untuk delapan bulan (berunding). Setelah delapan bulan,  tidak tercapai kesepakatan, dia akan kembali ke KK, nggak boleh ekspor," tutur Teguh

Baca juga: Izin Sementara Ekspor Konsentrat Freeport Berlaku 8 Bulan, Setelah Itu?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement