Selasa 04 Apr 2017 10:16 WIB

Jelang Akhir Masa Jabatan, Muliaman Terbitkan Tiga Aturan Ini

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyampaikan sambutannya saat meluncurkan Forum CEO SIKOMPAK Syariah di Jakarta, Senin (3/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyampaikan sambutannya saat meluncurkan Forum CEO SIKOMPAK Syariah di Jakarta, Senin (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memiliki pemimpin baru. Menjelang akhir jabatannya, Ketua DK OJK Muliaman D Hadad akan mengumumkan tiga Peraturan OJK (POJK) baru.

"Besok hari Rabu saya mau press conference terkait selesainya tiga POJK yang merupakan follow up dari Undang-Undang PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/4).

Ia menambahkan, dalam konferensi pers nanti juga akan bercerita mengenai filosofis perubahan dari bail out menjadi bail ini. Sebelumnya, OJK mewajibkan bank sistemik menyampaikan rencana aksi (recovery plan) akhir Desember 2017. Kebijakan itu sebagai tindak lanjut UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK.

OJK mendata 12 bank masuk daftar bank sistemik. Muliaman juga mengatakan, bank itu wajib memiliki instrumen utang yang masuk modal paling lambat akhir 2018. Bank sistemik merupakan bank yang dengan ukuran aset, kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, dan keterkaitannya dengan sektor keuangan lain dapat menyebabkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain maupun sektor jasa keuangan baik secara operasional maupun finansial, jika bank itu mengalami gangguan atau gagal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement