Selasa 04 Apr 2017 05:00 WIB

OJK Pantau Pergerakan Dana Repatriasi

Rep: Iit Septyaningsih / Red: Satria K Yudha
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3).
Foto: Antara/Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus mengawasi pergerakan dana repatriasi. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK selalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan dana repatriasi tetap di Indonesia. Setidaknya dalam tiga tahun ke depan.

"Paling tidak tiga tahun harus tetap di dalam negeri," ujar Muliaman kepada wartawan, di Jakarta, Senin (3/4). Ia menambahkan, OJK memang bertugas mengawal dana repatriasi agar dimanfaatkan secara tepat sebagai modal pembangunan.

Muliaman mengungkapkan, dana repatriasi masih banyak mengendap di perbankan, baik di deposito maupun giro. "Sekitar 70 persen masih di perbankan. Sisanya ada yang sudah dipakai pembiayaan kredit," tambahnya. 

Berdasarkan catatan DJP, total dana repatriasi mencapai Rp 147 triliun atau sekitar tiga persen dari total komposisi harta yang dilaporkan sebesar Rp 4.854,63 triliun. Capaian dana repatriasi hanya 14,7 persen dari target Rp 1.000 triliun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement