Rabu 29 Mar 2017 16:06 WIB

Menguatkan Pentingnya Jaminan Sosial di Lingkungan Para Pekerja

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Dwi Murdaningsih
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis.
Foto:

Mengapa keikutsertaan ini begitu ditekankan, termasuk laporan upah pekerja sesungguhnya?

Sebelumnya, kita ada satu perusa haan di Bekasi yang ambruk karena terkena angin besar. Sekitar 10 orang yang mengalami kecelakaan itu dan semuanya dirawat. Saat dirawat, yang ikut BPJS Ketenagakerjaan ternyata cuma satu orang yang biayanya terjamin oleh kita.

Nah, yang tidak ikut BPJS Ketenaga kerjaan itu yang bahaya. Pasti biaya pengobatannya besar dan lebih lama pulihnya. Kalau lebih lama, artinya enggak bisa kerja. Kalau tidak bisa kerja, penghasilan, ya jadi setop. Kalau ikut di kita, yang bayar gaji kita sampai enam bulan pertama sebesar 100 persen. Kalau yang tidak ikut, ya saya tidak tahu deh nasibnya.

Apa ini murni karena masalah pemahaman?

Mudah-mudahan ini masalahnya karena pemahaman. Yang ingin kita tekankan di sini adalah pelaporan upah sebenarnya itu investasi buat peserta dan perusahaan pada masa depan. Itu bisa jadi persiapan untuk pensiun pada hari tua dan kecelakaan-kecelakaan yang kemungkinan dapat terjadi ke depannya.

Kalau ada dana ini, pekerja tentu bisa tenang menjalani aktivitasnya. Perusahaannya juga dapat diringankan bebannya saat ada pekerjanya yang kecelakaan, dan menimbulkan perusa haan mengeluarkan dana besar. Untuk itu, kita tekankan perusahaan untuk melaporkan upah secara tertib dan sesungguhnya.

Kalau tidak dilakukan dengan benar, mereka jelas akan terkena sank si administratif. Ini biasanya langkah terakhir bagi mereka yang bandel dan merugikan pekerjanya. Sanksinya dimulai dari teguran, denda, dikasih penyuluhan, hingga pelaporan ke pihak otoritas. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan meminta pemerintah terkait untuk menghentikan layanan publik perusahaan.

Lalu, apa saja yang telah di persiapkan BPJS Ketenaga kerjaan untuk lima tahun ke depan?

Pertama, kita minimal ingin menjangkau 80 persen sektor formal, baik pekerja upah maupun bukan upah. Berdasarkan data yang disepakati pemerintah, terdapat 114 juta pekerja dan target kita 86 juta orang.

Untuk tahun ini, kita lebih me nguatkan kapasitas dan selanjutnya mulai agresif menguatkan sistem dan sebagainya. Pada 2019, diharapkan peserta loyal makin banyak dan ikut mengampanyekan ke mana-mana. Kemudian pada 2020, semoga visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan bisa terwujud dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement