Rabu 29 Mar 2017 12:24 WIB

Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Diundur

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk mengundur batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2016. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) bisa melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh)-nya maksimal pada 21 April 2017, selang tiga pekan dari batas waktu sebelumnya yakni 31 Maret 2017. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo menjelaskan, ketetapan untuk memperpanjang periode pelaporan SPT dilatari oleh barengnya batas akhir periode pengampunan pajak dan pelaporan SPT. Demi memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty, maka periode pelaporan SPT pun diperpanjang.

Alasannya, dalam laporan SPT harus sudah dicantumkan besaran harta terbaru yang dilaporkan dalam amnesti pajak. Artinya, peserta amnesti pajak butuh waktu untuk memperbaiki SPT-nya setelah ikut pengampunan pajak. 

"Mengingat kondisi di Maret adalah kondisi bersamaan dengan hari terakhir TA, kami memutuskan untuk berikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT sampai 21 April 2017," ujar Suryo di Gedung Mari'e Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rabu (29/3). 

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pembayaran SPT kurang bayar tetap dilakukan maksimal pada 31 Maret 2017 ini. Artinya, perpanjangan waktu hanya diberikan untuk syarat administrasinya saja. Sementara pembayaran tetap harus dilakukan maksimal pada 31 Maret 2017. 

"Jangan lupa, penyampaian boleh mundur namun pembayaran tetap hanya sampai 31 Maret 2017," katanya. 

Suryo menyebutkan, metode penyampaian SPT yang diberikan perpanjangan waktu hingga 21 April 2017 termasuk penyampaian secara manual, melalui pos atau jasa pengiriman, serta melalui saluran tertentu, seperti e-filing, e-form, dan metode lainnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, meski ada kelonggaran yang diberikan dari segi waktu, pihaknya tetap mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT sesegera mungkin. DIkhawatirkan, penambahan waktu justru membuat wajib pajak akan melakukan pembayaran di akhir waktu dan terjadi penumpukan seperti yang terjadi saat ini. 

Menurut data Ditjen Pajak, jumlah SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah masuk sebantak 7,23 juta isian. Semantara itu, 5,9 juta SPT di antaranya merupakan laporan secara e-filling. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak sudah beralih dari pengisian secara manual menuju pengisian secara elektronik. 

"Khusus untuk 3 hari ke depan dengan perpanjangan ini kami harap WP silakan SPT dihitung dan dibayar 31 maret namun tak perlu disampaikan sekarang juga, fokus saja dulu ke amnesti pajak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement