Senin 28 Mar 2016 14:31 WIB

‎3,6 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Secara Online

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Seorang pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyerapan laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak secara online (E-filling) terus meningkat setiap pekannya. Dari angka 2,6 juta di pekan kemarin telah bertambah menjadi 3,6 juta di minggu terakhir bulan Mei.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satria Utama‎ mengatakan, hingga saat masyarakat yang telah melaporkan SPT mencapai 3,6 juta orang.

"Mudah-mudahan hari ini kita bisa mencapai target empat juta pelapor SPT E-filing," ujar Mekar, Senin (28/3).

Dengan angka 3,6 juta di bulan ketiga 2016, Mekar yakin target dalam pelaporan SPT melalui E-filing yang ditarget mencapai tujuh juta di akhir 2016 bisa segera tercapai.‎ Dan target untuk pencapaian untuk keseluruh pelaporan pajak baik melalui online maupun konvensional di angka 14,6 juta diharap bisa didapat.

Mekar menyebut, pendaftaran SPT pajak di tahun 2015 mencapai 12,6 juta orang. Namun, yang sudah memenuhi kewajiban pajak mereka hanya berada di angka 10,9 juta atau 86 persen saja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement