Ahad 26 Mar 2017 12:45 WIB

OJK Hentikan 6 Perusahaan Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Investasi (ilustrasi)
Foto: Reuters/Leonhard Foeger
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun. Selama 2017, sebanyak 19 perusahaan telah dihentikan kegiatan penghimpunan dananya oleh satgas.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, keenam entitas atau perusahaan tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

“OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup,” kata Tongam dalam siaran resmi OJK, Ahad (26/3).

Pada tahun ini, Satgas Waspada Investasi telah menutup enam entitas pada Januari tujuh entitas pada Februari, dan enam entitas pada Maret ini dikarenakan berpotensi merugikan dan melanggar ketentuan. Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa enam entitas tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Enam entitas atau perusahaan tersebut adalah:

1. Starfive2u.com;

2. PT Alkifal Property;

3. Groupmatic170;

4. EA Veow;

5. FX Magnet Profit; dan

6. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi/ Agro Investy.

Menurut Tongam, kegiatan yang telah dilakukan oleh enam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik. Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi, terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.

"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam perusahaan tersebut dan dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila mereka diketahui masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang,"ujar Tongam.

Tongam mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement