Sabtu 25 Mar 2017 00:31 WIB

Menhub Minta Semua Pihak Patuhi Aturan Transportasi Daring

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Layanan aplikasi kendaraan berbasis daring Gojek memiliki sejumlah layanan lain, misalnya Go Car untuk jasa pengantaran orang menggunakan mobil.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Layanan aplikasi kendaraan berbasis daring Gojek memiliki sejumlah layanan lain, misalnya Go Car untuk jasa pengantaran orang menggunakan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan semua pihak baik transportasi daring maupun Organda sudah sepakat untuk sama sama menjalankan Permen 32 Tahun 2016. Ia mengatakan pada pekan depan pihaknya akan mulai mensosialisasikan Permen 32 Tahun 2016 ini ke Jabodetabek dan Bandung.

"Kita harapkan dipenuhi para pihak dan semua setuju melakukan sesuai yang kita buat. Ini akan diberlakukan 1 April dan ada hal di pasal yang kalau butuh waktu, kita berikan. Besok Minggu kita sosialisasikan di Jabodetabek dan Bandung," ujar Budi di Kantor Kemenko Maritim, Jumat (24/3).

Budi menjelaskan pemerintah tidak bisa menampik kondisi kemajuan teknologi menjadi salah satu kemajuan bangsa. Ia mengatakan kemajuan ini kemudian tetap harus disikapi dengan baik. Ia mengatakan dari hal tersebut pemerintah ingin membuat peraturan yang berkeadilan dan bisa kesetaraan.

"Kita memberlakukan dengan kesetaraan termasuk safety, SIM, uji KIR. Ada dua, kuota dan tarif batas bawah. kita harapkan dipenuhi para pihak dan semua setuju melakukan sesuai yang kita buat," ujar Budi.

Ia mengatakan kedepan selama tiga bulan, ia berharap semua pihak bisa menerima keputusan pemerintah. Ia juga berharap semua pihak bisa menahan diri untuk tidak terburu gegabah dan melakukan aksi penolakan yang anarkistis atas kebijakan ini. "Kita harap semua bisa berjalan dengan baik," ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement