Kamis 23 Mar 2017 14:02 WIB

Kementan Usulkan HPP Cabai

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Seorang pedagang menata dagangan cabainya. (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Seorang pedagang menata dagangan cabainya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono meminta adanya harga pembelian pemerintah (HPP) cabai di tingkat petani dan harga penjualan konsumen (HPK). Harga acuan tersebut berfungsi menjaga anomali harga cabai yang terjadi saat ini.

Ia pun berencana mengadakan rapat dengan Menteri Perdagangan terkait HPP tersebut. "Jadi tidak hanya ada HPP gabah dan bawang, sehingga ada kepastian harga agar tidak membuat petani rugi," ujarnya melalui siaran pers tertulis yang diterima, Kamis (23/3).

Ia melanjutkan, HPP wajar secara nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 63/M-DAG/PER/9/2016 mengenai Harga Acuan di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen adalah Rp 17 ribu per kilogram (kg). Harga tersebut merupakan harga dasar untuk cabai. 

Selain mengawal terbitnya HPP cabai, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri mengawal tidak ada pihak yang mempermainkan harga cabai. Selain menjaga harga cabai tidak jatuh, tindakan tersebut juga untuk melindungi petani dan konsumen dari kerugian. 

"Kita juga dibantu Bareskrim Polri mengawal agar jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan musim panen raya ini untuk mempermainkan harga," lanjut dia 

Saat ini di sejumlah sentra cabai di Indonesia sedang melakukan panen raya. Beberapa wilayah baru mengalami puncak panen 2-3 bulan ke depan.

Kendati demikian, Spudnik optimis pasokan cabai di tanah air bisa mengamankan kebutuhan Mei-Juni hingga puasa dan hari raya Idul Fitri. "Kita berharap pasokan cabai rawit akan terus normal sehingga harganya juga turut normal," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement