REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan aturan khusus untuk penumpang hamil sebagai salah satu upaya menjamin keselamatan penumpang selama menggunakan moda transportasi darat itu.
"Aturan mengenai penumpang dalam kondisi hamil ini akan diberlakukan di seluruh daerah kerja PT KAI mulai 31 Maret," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Kamis (23/3).
Berdasarkan peraturan tersebut, penumpang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik kereta api jika usia kandungannya 14-28 pekan. Jika usia kandungan kurang atau lebih dari usia kehamilan yang diperolehkan, maka penumpan harus membawa surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Di dalam surat keterangan wajib menyatakan bahwa kandungan dalam kondisi sehat dan tidak ada kelainan. "Ibu hamil yang akan melakukan perjalanan juga wajib didampingi minimal satu pendamping," katanya.
Aturan tersebut, kata dia, berlaku untuk calon penumpang kereta api jarak jauh guna menjamin keselamatan dan menghindarkan ibu hamil dari risiko yang tidak diinginkan. "Calon penumpang yang akan memesan tiket jauh hari sebelum keberangkatan, misalnya untuk Lebaran juga perlu memperhatikan hal ini, terutama apabila penumpang tersebut sedang hamil," kata Eko.