Rabu 22 Mar 2017 04:03 WIB

Jelang Akhir Tax Amnesty, Perolehan DJP Jatim III Masih Rendah

Rep: christiyaningsih/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Tax Amnesty
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Tax Amnesty

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Jelang penutupan tax amnesty pada 31 Maret mendatang, perolehan Kantor Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) III dinilai masih rendah. Data pada Senin (20/3) menunjukkan DJP Jatim III meraup uang tebusan pajak sebesar Rp 1,99 triliun sejak pertama diluncurkan.

Khusus tax amnesty periode 3 penerimaan pajak sementara baru mencapai Rp 110 miliar. Hasil ini diperoleh dari 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tujuh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Angka ini masih jauh dari target penerimaan yang diprediksi mencapai Rp 800 miliar di periode ketiga saja.

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Rudy Gunawan Bastari, dalam konferensi pers Selasa (21/3) mengatakan dari total jumlah wajib pajak (WP) di wilayah Jatim III, baru 2,77 persen yang mengikuti tax amnesty.

"Sejak diluncurkan sampai sekarang tax amnesty baru diikuti oleh 29 ribuan wajib pajak di wilayah DJP Jatim III," jelas Rudy. Sementara itu, sejauh ini nilai harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp 88,52 triliun, deklarasi luar negeri Rp 10,86 triliun, dan repatriasi mencapai Rp 1,42 triliun.

Ia menuturkan meski penerimaan masih sangat rendah ia optimistis angka itu akan terus merangkak naik. Berdasarkan pengalaman di dua periode sebelumnya, WP di Jatim III baru akan berpartisipasi di hari-hari terakhir tax amnesty. "Masih ada WP yang menunggu deadline hingga tanggal 31 Maret," ungkapnya.

Demi proses yang lebih lancar, Rudy mengingatkan agar WP mengatur waktu pengurusan antara tax amnesty dengan SPT tahunan. Hal ini dikarenakan baik tax amnesty maupun SPT sama-sama berakhir pada 31 Maret mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement