Selasa 21 Mar 2017 16:01 WIB

DSN MUI Jelaskan Delapan Fatwa Baru Keuangan Syariah

Red: Nur Aini
BNI Syariah bersama DSN MUI melakukan sosialisasi Fatwa Terbaru periode 2016-2017 terkait perbankan syariah, asuransi, rumah sakit, dan pariwisata di Wisma Antara, Jakarta (21/3). Idealisa Masyrafina
Foto: Republika
BNI Syariah bersama DSN MUI melakukan sosialisasi Fatwa Terbaru periode 2016-2017 terkait perbankan syariah, asuransi, rumah sakit, dan pariwisata di Wisma Antara, Jakarta (21/3). Idealisa Masyrafina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyelenggarakan sosialisasi mengenai delapan fatwa terbaru dalam keuangan syariah. Wakil Ketua DSN MUI, Adiwarman Karim menjelaskan, fatwa-fatwa tersebut diterbitkan berdasarkan permintaan dan kebutuhan pelaku industri keuangan syariah.

"Semua fatwa yang kami terbitkan berasal dari permintaan pelaku industri syariah, untuk mendorong keuangan Syariah kita," ujar Adiwarman dalam Silaturahmi dan Sosialisasi Fatwa Terbaru BNI Syariah bersama DSN MUI di Auditorium Adhiyana Wisma Antara, Selasa (21/3).

Empat fatwa yang disosialisasikan terkait perbankan syariah dan empat fatwa nonperbankan syariah. Adapun fatwa terkait perbankan syariah yaitu pertama, fatwa 101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden.

Mengenai fatwa ini, Adiwarman menjelaskan, sekarang ini terdapat praktik di masyarakat bentuk sewa-menyewa yang mekanismenya menggunakan pola pemesanan manfaat barang dan atau jasa berdasarkan spesifikasi yang disepakati (inden). Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, masyarakat seringkali memerlukan pembiayaan syariah dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS). "Untuk itu DSN MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk dijadikan pedoman," kata Adiwarman.

Kedua, fatwa 103/DSN-MUI/X/2016 tentang novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah. Ketiga, fatwa 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan prinsip syariah. Keempat, fatwa 105/DSN-MUI/X/2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar.

Sedangkan fatwa terkait nonperbankan syariah antara lain pertama, 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah. Kedua, fatwa 107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah. Ketiga, fatwa 108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah. Keempat, fatwa 109/DSN-MUI/X/2016 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah

Selain sosialisasi, DSN MUI juga meluncurkan dua institusi untuk para pengawas syariah dan pelaku keuangan syariah. Dua institusi tersebut yaitu DSN Institute dan Lembaga Sertifikasi Profesi DSN MUI.  DSN Intitute ini akan menjadi pelatihan pengawas syariah dan pelaku dalam industri keuangan syariah. Sedangkan, Lembaga Sertifikasi Profesi DSN MUI disediakan untuk memberikan sertifikasi bagi para pengawas di DSN MUI. "Dengan dua institusi ini diharapkan dapat mendorong keuangan syariah lebih baik lagi pada tahun ini,"kata Adiwarman.

Sementara itu Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, ia berharap fatwa-fatwa terbaru ini akan dapat mendorong industri keuangan syariah untuk terus berinovasi. "Kami berharap dengan adanya fatwa–fatwa terbaru DSN MUI ini dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terpacu dalam memberikan inovasi terbaru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.” ucap Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement