REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meluncurkan sistem informasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK dalam rangka memaksimalkan pengelolaan anggaran keuangan daerah di Provinsi Sulawesi Barat.
"Untuk memaksimalkan pengelolaan anggaran di Sulbar, maka BPK telah meluncurkan sistem informasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK pada 2017 ini," kata Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari, di Mamuju, Selasa (21/3).
Ia mengatakan, dengan sistem tersebut akan mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut rekomendasi BPK oleh pemerintah daerah sehingga temuan tidak terjadi. Menurut dia, BPK juga juga sudah menggunakan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) tahun 2017, sehingga akan membantu memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap pada tahun ini, pemerintah memperhatikan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) yang diterapkan dan tentu saja berdampak pada pelaksanaan laporan keuangan tahun 2016. "Karena terdapat satuan kerja yang dilebur dan diikuti perpindahan laporan keuangan, seperti pengelolaan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan dari pemerintah kabupaten dialihkan kewenangannya ke pemerintah provinsi berdasarkan undang-undang, sehingga harus diperhatikan agar tidak berdampak pada temuan aset sekolah," paparnya.
Ia juga berharap agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat diserahkan tepat waktu, yakni paling lambat tanggal 31 Maret 2017, dan agar Sulbar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sama seperti tahun 2014 maupun tahun 2015 sebelumnya.