Senin 20 Mar 2017 13:51 WIB

Freeport Ingin Penyelesaian Masalah Kontrak tak Sampai Arbitrase

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Tambang Freeport di Papua
Tambang Freeport di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- SVP Geo Engineering PT Freeport Indonesia, Wahyu Sunyoto mengatakan Freeport akan memanfaatkan waktu selama enam bulan untuk merumuskan keputusan terkait kebijakan mineral di Indonesia.

Wahyu mengatakan saat ini Freeport Indonesia berharap bisa duduk bersama dengan pemerintah untuk bisa mencari solusi masalah perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. Wahyu menjelaskan, Freeport menghargai keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait izin pertambangan.

"Harapan kami pemintah dan Freeport duduk bareng buat mencari solusi. Saya berharap penyelesaian jangan sampai ke arbitrase. Pak Dirjen memberikan waktu enam bulan ke depan. Akan kita manfatkan untuk cari solusi terbaik," ujar Wahyu saat diskusi di Gedung Bidakara, Jakarta, Senin (20/3).

Wahyu mengatakan produksi di Freeport harus terus jalan karena masih ada cadangan yang berlimpah di dalam perut bumi Papua. Ia mengatakan, cadangan yang telah ditemukan oleh tim geologis Freeport akan sangat bermanfaat buat negara.

Ia menjelaskan, secara geologis, ketika cadangan tersebut tak dimanfaatkan dan ditambang maka akan sia sia. "Cadangan ini harus ditambang, kalau tidak, tidak akan bisa ditambang lagi," kata Wahyu.

Menurutnya, umur lubang tambang sangat bergantung oleh waktu. Jika kegiatan eksplorasi dihentikan, maka mulut tambang yang sudah dibuat akan runtuh. Ketika cadangan tersebut tertutup reruntuhan, maka tidak bisa lagi ditambang dan dicari.

"Cadangan itu harus suistan dan harus ditambang sampai ore-nya habis. Kalau tidak, panel produksi runtuh dan ore-nya jadi nggak bisa ditambang. Kehilangan cadangan dan sumberdaya," ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan masih ada sekitar 2,1 miliar ton cadangan ore (mineral mentah) tembaga yang masih berada di lubang Grasberg saat ini. Ia mengatakan jika cadangan ini bisa dimanfaatkan maka bisa memberikan nilai tambah bagi negara.

Sebelumnya, Freeport ingin agar aturan perpajakan yang mereka anut tetap mengacu pada Kontrak Karya (KK), meski secara hukum mereka merupakan pemegang IUPK. Artinya, Freeport ingin mendapat insentif pajak. Sebetulnya, IUPK memaksa Freeport tunduk pada Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017 tentang Minerba. Dalam beleid tersebut ditetapkan sistem pajak prevailing di mana Freeport harus ikut aturan yang berlaku.

Sistem prevailing artinya, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat dinamis sesuai aturan yang ada. Sedangkan Freeport bersikukuh untuk memegang aturan perpajakan dalam KK, di mana sifatnya naildown. Sistem ini membuat Freeport harus membayar pajak dan royalti dengan ketentuan yang tetap, tanpa perubahan hingga kontrak usai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement