Ahad 19 Mar 2017 21:01 WIB

Penerimaan Nonpajak dari Pengelolaan Aset Negara Ditarget Rp 65 Miliar

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja menyelesaikan proyek Bendungan Raknamo di desa Raknamo, Kabupaten Kupang, NTT Selasa, (10/1).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Pekerja menyelesaikan proyek Bendungan Raknamo di desa Raknamo, Kabupaten Kupang, NTT Selasa, (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan tanah dan aset oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp 65 miliar untuk aset eksisting di tahun 2017. LMAN yang berdiri sejak 2015 merupakan Badan Layanan Umum (BLU) pengadaan tanah bagi proyek-proyek strategis nasional.

Direktur LMAN Rahayu Puspitasari menjelaskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dianggarkan Rp 20 triliun untuk 50 proyek yang terdiri dari 22 infrastruktur jalan tol sebesar Rp 13,286 triliun, 1 infrastruktur pelabuhan dan 3 perkeretaapian senilai Rp 4,336 triliun. Selain itu LMAN diberi tanggung jawab untuk pengadaan tanah untuk 24 proyek infrastruktur bendungan sebesar Rp 2,378 triliun.

Puspitasari meenjelaskan, sebagai operator pengelola barang atau property management, LMAN telah memperoleh tambahan aset hak tanggunan Bank Indonesia berupa properti dan lainnya untuk bisa dioptimalkan sebagai penerimaan bukan pajak. Ia mengungkapkan bahwa LMAN menerima kelolaan aset properti sekitar Rp 2,67 miliar dan mampu mendapatkan keuntungan dari pengelolaan sebesar Rp 120 miliar.

"Jadi setelah kita terima aset properti kelolaan, kita revaluasi, kita optimalkan, kita lepas ke pasar dalam bentuk sewa, dan itu kemudian langsung jadi income. Target PNBP tahun ini Rp 65 miliar dari aset eksisting saja," kata Puspita di Kementerian Keuangan akhir pekan ini.

Ia menambahkan, LMAN sejak awal berperan sebagai operator pengelola barang (property management) dan pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) baru (landfunding). Terbentuknya LMAN dimulai oleh permasalahan kebutuhan dana untuk pembebasan lahan yang sangat tinggi yang mencapai sekitar Rp 16 triliun dalam tahun anggaran 2016. Masalah pemenuhan pembiayaan ini makin dilematis ketika dana segar tepat waktu belum bisa cair untuk pendanaan proyek infrastruktur yang sedang dikebut pemerintah. Belum lagi, penyaluran dana oleh BPJT yang tidak lagi bisa dilakukan.

"Sehingga solusinya adalah pengalihan pembiayaan pengadaan tanah dari belanja modal menjadi pembiayaan investasi, serta pendanaan pengadaan tanah oleh LMAN. Dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pelaksanaan pengadaan lahan jalan tol melalui BLU LMAN," kata Puspitasari.

Puspita juga menambahkan, prinsip land funding ini selain untuk mendukung pengelolaan fiskal untuk proyek strategis nasional, juga demi menciptakan efektivitas pengalokasian sumber daya fiskal pemerintah dalam mendukung PSN. Pada tahun 2016, alokasi anggaran sebesar Rp 16 triliun untuk jalan tol sebanyak 25 section terdiri dari Trans Sumatra 5 section Rp 2,4 triliun, Trans Jawa 8 section Rp 8,1 triliun, Non-Trans Jawa 3 section Rp 0,6 triliun, dan Jabodetabek 9 section Rp 4,9 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement