REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bramantyo mengatakan rusaknya terumbu karang di Raja Ampat murni karena kesalahan kapal. Namun, di satu sisi pemerintah juga akan mengevaluasi Syahbandar yang dalam hal ini merupakan pemberi otoritas izin keluar masuknya kapal.
Sebelumnya, rusaknya terumbu karang di perairan Raja Ampat oleh kapal pesiar Caledonian Sky terjadi pada 4 Maret 2017 lalu. Kapal pesiar membawa 102 penumpang dan tengah melakukan pengamatan burung di Waigeo. Terumbu karang yang rusak diketahui mencapai 1.600 meter persegi setelah kapal tersebut karam.
Bram menjelaskan, salah satu kelalaian kapal adalah manuver yang tidak memperhitungkan kedalaman laut dan pasang surut air laut. Ia mengatakan, meski dalam posisi karam, semestinya pihak kapal bisa mempehitungkan mekanisme penyelamatan dan perhitungan agar tak merusak ekosistem laut.
"Pertama dari kapal, apakah mereka nggak lihat sounder di bawah. Kedua, kapal berlabuh tidak sesuai dengan topografinya. Ini mengakibatkan kerusakan karena pergerakan kapal," ujar Bram di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (15/3).
Bram mengatakan kapal tersebut memasuki rute yang semestinya tidak boleh dilewati oleh kapal pesiar besar. Bram mengatakan bobot kapal yang berada di atas 4.000 GT tersebut sangat berisiko karam dan akhirnya merusak ekosistem laut.
Namun di satu sisi, Bram mengatakan pihaknya juga akan mengkroscek ke pihak Kementerian Perhubungan terkait izin keluar masuk kapal. Bram mengatakan ada pihak Syahbandar yang mempunyai kapasitas untuk memberikan izin dan mengawasi pergerakan kapal.
"Kita juga masih perlu kordinasi ke Kemenhub soal ini. Di mana titik koordinatnya, siapa yang bertanggung jawab dalam memberi izin keluar masuk kapal ini," ujar Bram.
Namun, Bram enggan melimpahkan persoalan ini hanya kepada Syahbandar. Ia mengatakan, kelalaian tetap berada di tangan nahkoda yang tidak cermat dalam menghitung labuhan. Saat ini pihak penyidik dari KLHK dibantu Polri sedang mendalami kasus ini dan akan segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada pemilk kapal dan nahkoda.
Baca juga: Pemerintah akan Gugat Operator Kapal Penabrak Karang Raja Ampat