Senin 08 Sep 2025 18:59 WIB

PT GAG Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi

GAG Nikel memperoleh peringkat hijau dalam evaluasi Proper.

Sejumlah alat berat berada di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, saat dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM.
Foto: Kementerian ESDM
Sejumlah alat berat berada di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, saat dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT GAG Nikel yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sudah kembali beroperasi sejak Rabu (3/9/2025).

“Sudah, setahu saya. Per hari Rabu,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Baca Juga

Tri menyampaikan bahwa hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) menunjukkan GAG Nikel memperoleh peringkat hijau. Peringkat hijau, lanjut dia, berarti GAG Nikel taat terhadap seluruh tata kelola lingkungan dan melakukan pemberdayaan masyarakat.

“(Keputusannya) lintas kementerian, sama KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan KKP ada (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” ucap Tri.

Dengan demikian, PT GAG Nikel kembali beroperasi setelah pemerintah menghentikan sementara kegiatan operasi anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu pada awal Juni 2025.

Saat itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan operasional PT GAG Nikel guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat di tengah ramainya isu pertambangan di Raja Ampat dengan tagar #SaveRajaAmpat.

Kala itu terdapat lima perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat. Pemerintah pun telah mencabut empat IUP karena sebagian di antaranya berada di kawasan lindung Geopark. Empat IUP yang dicabut itu dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Sedangkan kontrak karya PT GAG Nikel masih berlaku. Atas dasar itu, Presiden Prabowo Subianto meminta Bahlil dan jajarannya mengawasi ketat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta reklamasi yang masuk dalam rencana kerja PT GAG Nikel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement