REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, bertujuan memastikan subsidi tersalurkan secara tepat sasaran. Secara khusus, kata dia, kebijakan ini menjawab masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyoroti penyaluran BBM bersubsidi yang masih mengalami kebocoran.
“Yang pertama diluruskan, harga nggak naik, ya. Cuma, waktu di DPR saya diperintahkan untuk memastikan subsidinya lebih tepat sasaran,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Purbaya menyebut kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap. Pemerintah pun akan memantau dampaknya terhadap perekonomian sebagai bentuk evaluasi kebijakan.
“Kami akan lakukan secara bertahap untuk melihat dampaknya seperti apa. Kalau, misalnya, desil 10 saya setop nggak boleh beli Pertalite, bagaimana dampaknya ke ekonomi. Jadi, kita akan bertahap,” ujar dia.
Pembatasan tersebut menyasar kelompok masyarakat pada desil 9 dan 10. Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa masyarakat pada kelompok tersebut akan diarahkan untuk membeli BBM nonsubsidi.