Rabu 15 Mar 2017 03:53 WIB

Sertifikasi 5 juta Hektare Lahan Milik Rakyat Selesai 2018

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Budi Raharjo
Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mengintruksikan Kementerian dan Lembaga terkait untuk melakukan pemerataan ekonomi. Salah satu caranya adalah dengan memberikan lahan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sedikitnya terdapat 21, 7 juta hektare lahan yang nantinya akan dibagi pada masyarakat. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, Kementrian ATR memiliki porsi sekitar 9-9,1 juta hektare yang nantinya bisa dilepas dan diberikan kepada masyarakat.

Jumlah ini terbagi untuk dua kementerian yakni Kementerian ATR selusan lima juta hektare, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 4,1 juta hektare. "Yang 4,1 masih tergantung dengan pelepasan hutan di kementerian kehutananan. Nah ini yang kita tunggu keputusan Presiden untuk pelepasan kawasan hutan itu," kata Sofyan, Selasa (14/3).

Untuk lahan yang dimiliki KLHK, yakni lahan yang ada di hutan dan nantinya tinggal diiberikan kepada masyarakat yang sudah tinggal di kawasan hutan. Namun, saat ini belum bisa dijalankan karena masih menunggu pelepasan dari KLHK. Persoalan ini rencananya akan segera dibahas pekan depan melalui rapat terbatas di Istana Negara.

Sedangkan untuk lahan yang berada di bawah wewenang ATR yang mencapai lima juta hektare, saat ini sudah dikoordinasikan dengan perwakilan ATR yang ada di daerah. Sebab, lahan ini sebenarnya memang milik masyrakat.

Namun, karena tanah ini tidak memiliki sertifikat atau hanya sekedar surat keterangan dari desa saja, sehingga lahan tersebut tidak bisa digunakan masyarakat untuk mencari modal ke perbankan. "Itu yang nanti akan kita sertifikasikan," papar Sofyan.

Menurutnya, sejauh ini sudah lebih setengah dari luas lahan ini sudah disertifikasi. Sisa lahan yang belum diharapkan bisa selesai pada 2018. Sementara lahan 4,1 juta hektare tetap harus menunggu kepastian pelepasan kawasan hutan dari KLHK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement