REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak total yang belum difinalisasi sampai dengan 28 Februari 2017 mencapai Rp 134,6 triliun. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal, menjelaskan capaian penerimaan tersebut tumbuh 8,15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp 124,4 triliun.
Menurutnya, peningkatan penerimaan secara tahunan tersebut merupakan sinyal positif, mengingat perbandingan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu dengan 2015 negatif 8 persen. "Walaupun ini masih dengan catatan karena kami ditargetkan tumbuh total 18,32 persen. Jadi angka 8 persen belum cukup memadai untuk tuntutan pertumbuhan," ucap dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3).
Yon menjelaskan posisi pencapaian penerimaan sepanjang 2017 sudah mencapai 10,29 persen dari target setoran pajak sesuai APBN 2017 yang mencapai Rp 1.307,3 triliun. Untuk menggenjot penerimaan pajak di bulan-bulan berikutnya, DJP akan fokus menindaklanjuti pengembangan basis pajak baru setelah program amnesti pajak berakhir 31 Maret 2017.
Yon mengatakan pihaknya juga akan menindaklanjuti para wajib pajak yang memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pengampunan pajak. Ia juga menjelaskan total penerimaan non-PPh migas, yang penghimpunan pajaknya merupakan tanggung jawab Ditjen Pajak, sampai 28 Februari 2017 mencapai Rp 126,8 triliun, atau tumbuh 5,85 persen secara tahunan dibanding tahun lalu sebesar Rp 119,8 triliun.
Penerimaan PPh migas hingga 28 Februari 2017 mencapai Rp 7,8 triliun dan PPh non-migas Rp 71,8 triliun. Sementara untuk pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp 53,8 triliun atau tumbuh 6,94 dibanding periode yang sama di 2016 yang sebesar Rp 50,2 triliun.