Senin 13 Mar 2017 13:12 WIB

Ridwan Kamil: 40 Persen Warga Bandung Belum Patuh Pajak

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wajib pajak di Kota Bandung, masih banyak yang belum membayar pajak. Menurut Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil, jumlah wajib pajak di Kota Bandung yang terdaftar berjumlah 750 ribu tetapi yang menyampaikan SPT hanya sekitar 600 ribu. Dari jumlah tersebut, yang membayar pajak hanya 60 persen dari jumlah yang menyampaikan SPT.

"Jadi yang sekitar 360 ribu saja. Jadi sebanyak 40 persen masyarakat Kota Bandung masih kurang disiplin membayar pajak," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil usai Sosialisasi Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan E-Filling dan Amnesti Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying di Audiotorium Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Senin (13/3).

‬Emil pun mengimbau pada semua masyarakat di Kota Bandung untuk segera menyampaikan SPT-nya dan membayar kewajiban membayar pajak. Karena, di Kota Bandung sendiri uang pajaknya sangat terasa yang diaplikasikan dengan pembangunan tata Kota yang nyaman.

‬Emil mengatakan, pendapatan pajak Kota Bandung cukup terasa. Hal itu, terlihat dari  banyaknya pembangunan taman-taman, pelebaran jalan hingga 90 persen, trotoarnya dibuat nyaman, serta pelayanan pendidikan dan kesehatan gratis untuk masyarakat yang kurang mampu.

Apalagi, kata Emil, dengan perkembangan teknologi saat ini tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk malas mengurusi perpajakan. Melalui aplikasi e-filling ini akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan tanggung jawab dalam membayar pajak untuk proses pembangunan Kota yang sehat. "Jadi, dengan dukungan teknologi yang sudah berkembang saat ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak disiplin membayar pajak," katanya.

‪Sebagai komitmen Pemerintah Kota Bandung, kata dia, pihaknya telah berkordinasi dengan  Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying untuk melaksanakan sosialisasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai bentuk ajakan kepada semua SKPD yang di lingkungan Pemkot Bandung. Secara simbolis, Emil mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) elektronik yang dikenal dengan sebutan e-filling. Menurut Emil, pengisian pajak ini sangat mudah karena hanya  memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak dan password dengan memakan waktu hanya 100 detik atau kurang dari 2 menit.

‬"Alhamdulillah secara simbolis e-filling sudah bisa diisi. Hanya dengan waktu kurang dari 2 menit semuanya beres," katanya.

Sementara menurut Kepala KPP Pratama Cibeunying‬, Andi Setiawan, saat ini pengisiain SPT tahunan pribadi menggunakan e-filling. Jadi, tak harus antre karena bisa lewat email. Adanya dukungan dari Pemkot Bandung, bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Ya, kepatuhan tingkat kepatuhan wajib pajak harus terus ditingkatkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement