Kamis 25 Jun 2026 14:33 WIB

Purbaya Periksa Perusahaan Baja Asal China, Fokus pada Kepatuhan Pajak dan Persaingan Sehat

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers Penindakan Peti Kemas Pakaian Bekas Ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 43 kontainer yang berisi sekitar 4.687 bal pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok serta menyita 2.060 bal lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp53,08 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers Penindakan Peti Kemas Pakaian Bekas Ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 43 kontainer yang berisi sekitar 4.687 bal pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok serta menyita 2.060 bal lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp53,08 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan baja asal China yang beroperasi di kawasan Pulogadung, Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis secara transparan, memenuhi kewajiban perpajakan, serta menciptakan iklim persaingan yang sehat.

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak bertujuan menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh pelaku industri beroperasi dengan aturan yang sama sehingga tercipta level playing field bagi dunia usaha.

Baca Juga

"Tujuan kami bukan untuk menghambat atau mematikan usaha, melainkan memastikan terciptanya persaingan yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, kunjungan lapangan dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi awal adanya ketidaksesuaian antara skala kegiatan usaha perusahaan dengan kewajiban perpajakan yang dilaporkan.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, terdapat dugaan bahwa nilai pajak yang dibayarkan perusahaan belum mencerminkan besarnya aktivitas bisnis yang dijalankan. Karena itu, pemerintah meminta perusahaan menyerahkan dokumen dan data pendukung untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Purbaya menegaskan proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan belum mengarah pada kesimpulan adanya pelanggaran.

"Kami meminta perusahaan untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan agar seluruh proses dapat dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, kita dapat melihat secara adil bagaimana praktik bisnis yang dijalankan," ujarnya.

Pemerintah menilai kepatuhan pajak menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Selain mendukung penerimaan negara, kepatuhan tersebut juga memastikan tidak ada pelaku usaha yang memperoleh keuntungan kompetitif secara tidak wajar dibandingkan perusahaan lain yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.

 

 

sumber : ANTARA
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi