Kamis 09 Mar 2017 18:17 WIB

KLHK Segera Buat Aturan Terkait Penggunaan Merkuri di Pertambangan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Angga Indrawan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup segera akan membahas mengenai penggunaan merkuri di sektor pertambangan yang banyak dipakai di pertambangan rakyat. Sebab penggunaan bahan berhaya ini membuat banyak penambang dan keluarganya terserang sejumlah penyakit.

Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, peraturan mengenai penggunaan merkuri di sektor pertambangan rata-rata dibuat pda 2001. Seiring berjalannya waktu dan semakin banyaknya penggunaan merkuri pada pertambangan dan sektor lain, maka kalangan internasional kemudian membuat konvensi Minamata mengenai yang didesain untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari emisi dan pelepasan antropogenik merkuri dan senyawa merkuri, pada 2013.

"Kalau kita lihat situasianya sekarang berarti kita harus berkomitmen karena ikut menandatangani konvensi ini. Jadi kita harus selesaikan ratifikasinya," kata Siti usai rapat di Istana Negara, Kamis (9/3).

Siti menuturkan, pengunnaan merkuri di pertambangan rakyat seharusnya bisa dijaga betul. Akan tetapi, pertambangan ini tidak boleh dihilangkan begitu saja, karena banyak pekerja yang mencari nafkah dari usaha tersebut. 

Untuk meminimalisasi penggunaan merkuri, harus ada pembinaan yang dilakukan pada para penambang. Mereka yang lebih banyak berada di kawasan hutan juga bisa diberikan ilmu untuk mengelola kawasan hutan dengan konsep hutan sosial.

Model pengembangan ini bisa menggunakan dengan pemanfaatan kayu yang berada di hutan atau pemnfaatan hutan non kayu lainnya. "Aku lagi beresin, harus lapor ke Presiden dua bulan lagi," ujar Siti.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement