Jumat 03 Mar 2017 01:32 WIB

Kenaikan Tarif Listrik Disebut Picu Inflasi, Ini Tanggapan PLN

Rep: Frederikus Bata/ Red: Friska Yolanda
PLN
Foto: dokrep
PLN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (Badan) mencatat kenaikan tarif listrik menyumbang inflasi sebesar 0,17 persen. Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan rumah tangga yang terimbas adalah pelanggan golongan 900 VA pasca-bayar. 

Menanggapi hal ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menilai kebijakan pencabutan subsidi untuk pelanggan 900 Volt Ampere (VA) yang mampu sudah tepat guna. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menilai kebijakan penarikan subsidi dari pelanggan 900 VA yang mampu justru menyelamatkan banyak uang negara dari sasaran yang salah. 

"Setelah disurvei, ternyata pelanggan 900 VA yang dicabut subsidinya, ada mobil dalam garasinya. Pokoknya mereka mampulah membayar listrik tanpa subsidi. Apakah itu yang kita bela? atau kita membela inflasi? Padahal itu kan umum, besar, ada pengaruhnya terhadap kebocoran APBN. Sudah bertahun-tahun mereka menerima subsidi itu. Kami akan analisa, bilamana perlu dengan BPS, apakah memang benar pencabutan subsidi ini menyebabkan kenaikan inflasi," tutur Made saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (2/3).

Made menerangkan, rata-rata pelanggan listrik 900 VA bisa menggunakan listrik 100 kwh per bulan. Jika ia mendapat subsidi Rp 500 per kwh, maka banyak orang mampu yang kecipratan. 

"Boleh-boleh saja BPS mencari alasan pencabutan subsidi menjadi penyebab meningkatnya inflasi, tetapi faktanya seperti itu. Ini sebuah kebijakan dalam kaitan untuk penghematan subsidi, dari yang tidak berhak," tuturnya menegaskan.

Pencabutan subsidi untuk pelanggan 900 VA golongan orang mampu sudah melalui penelitian. Menurut dia, yang layak menerima pelanggan 450 VA dan masyarakat miskin di pedesaan yang belum teraliri listrik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement