Rabu 01 Mar 2017 21:25 WIB

Munculkan 35 Nama, Seleksi DK OJK Pertimbangkan Catatan KPK Hingga Daftar Kredit Macet

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah mengumumkan 35 nama kandidat yang lolos melalui seleksi tahap kedua. Ketua Pansel DK OJK sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan proses seleksi tahap kedua sudah melalui berbagai pertimbangan dan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. 

Sri menyebutkan, nama-nama calon yang diumumkan pada 25 Februari 2017 lalu juga mengacu pada masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Proses pembahasan dan keputusan pansel dihadiri penuh oleh seluruh anggota pansel dari awal hingga akhir. 

Sri juga menegaskan bahwa dalam pembahasan nama-nama yang lolos dalam seleksi tahap kedua pun tidak ada deadlock. "Keputusan diambil secara aklamasi dan tidak ada dissenting opinion (silang pendapat)," ujar Sri dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (1/3). 

Sri menambahkan, proses seleksi tahap II melihat sejumlah penilaian seperti pengalaman, keilmuan, dan keahlian yang memadai, selain tentunya makalah yang mencerminkan potensi kandidat. Tak hanya itu, panitia seleksi juga melihat berbagai catatan dari instansi terkait yang melihat adanya riwayat pelanggaran atau potensi pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat. 

Rekam jejak yang dilihat oleh pansel meliputi catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor jasa keuangan, catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi, catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga berwenang apakah itu Ditjen Pajak, KPK, Polri, dan penyidik lainnya. Selain itu, keputusan tersebut juga sudah mempertimbangkan catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah diverifikasi KPK, catatan oleh KPK sendiri mengenai pemenuhan kewajiban LHKPN, dan hasil analisa dari PPATK.

Bahkan, kata Sri, pansel juga telah mengecek catatan mengenai daftar kredit macet calon, pelanggaran di bidang jasa keuangan, pelanggaran sesuai informasi yang berasal dari Inspektorat Jenderal K/L terkait apabila calon tersebut adalah PNS, dan reputasi yang dijadikan landasan pansel adalah catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement