Senin 27 Mar 2023 14:29 WIB

Menkeu Buka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DK OJK

Pendaftaran dilakukan secara online mulai 29 Maret 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) membuka pendaftaran seleksi calon anggota DK OJK 2023-2028.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) membuka pendaftaran seleksi calon anggota DK OJK 2023-2028.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) membuka pendaftaran seleksi calon anggota DK OJK 2023-2028. Pendaftaran dilakukan secara online mulai 29 Maret 2023.

"Panitia seleksi pemilihan calon anggora DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio DK OJK," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru. Kedua jabatan tersebut yakni kepala eksekutif merangkap anggota DK OJK bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada 29 maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Calon anggota non ex officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi formulir panitia seleksi (pansel) DK OJK-1, formulir pansel DK OJK-2, formulir pansel DK OJK-3, formulir pansel DK OJK-4, formulir pansel DK OJK-5, dan formulir pansel DK OJK-6.

Calon anggota non ex officio DK OJK juga perlu memindai dan mengunggah dokumen yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022. Di samping itu, tanda terima pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang terakhir yang disampaikan kepada KPK bagi calon yang wajib melapor, pas foto berwarna terbaru, ijazah pendidikan formal terakhir, dan surat keterangan sehat dari dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK 2023-2028 juga perlu diunggah.

Selain itu, dokumen lain yang perlu diunggah yakni bukti tertulis calon anggota non ex officio DK OJK mempunyai pengalaman keilmuan dan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya dalam bentuk fotokopi ijazah atau sertifikat keahlian atau keputusan pengangkatan dalam jabatan atau keputusan rapat umum pemegang saham apabila tersedia.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Mabes Polri atau Kepolisian Daerah dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK 2023-2028 serta izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi atau lembaga atau perusahaan dari tempat calon anggota non ex officio DK OJK bekerja.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement