Rabu 01 Mar 2017 19:27 WIB

Pemerintah Seriusi Wajib Pajak yang Nakal Pasca-Amnesti

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
 Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan untuk lebih menggencarkan pemeriksaan kepada wajib pajak yang terindikasi melakukan penghindaran pajak setelah program amnesti pajak berakhir. Langkah ini difokuskan kepada wajib pajak yang tidak memanfaatkan momentum amnesti pajak hingga 31 Maret mendatang. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama bahkan membagi wajib pajak ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama, lanjutnya, adalah wajib pajak yang bisa hidup tenang lantaran penghasilannya di bawah Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP). Artinya wajib pajak yang masuk dalam golongan ini, selama patuh lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Apalagi kalau wajib golongan ini sudah memanfaatkan amnesti pajak. 

Sementara kelompok kedua, lanjut Hestu, adalah wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak padahal penghasilannya di atas PTKP. Atau, bisa juga yang terjadi adalah wajib pajak sudah mengikuti amnesti pajak namun harta yang dilaporkan belum seluruhnya. 

"Presiden kan sudah bilang bahwa Indonesia ikut Otomatisasi Keterbukaan Informasi (AEoI). Prioritas penegakan hukum kami adalah (wajib pajak) yang tak ikut amnesti dan yang ikut tapi belum lapor semua," kata Hestu di Kementerian Keuangan, Rabu (1/3).

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji menambahkan sesuai pasal 35 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap institusi wajib menyampaikan data perpajakan. Hingga saat ini, wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak baru 6 persen dari keseluruhan wajib pajak yang wajib sampaikan SPT. Artinya, masih ada 94 persen wajib pajak yang belum ikut amnesti pajak. 

Pemerintah bahkan berniat menambah 5.000 pemeriksa yang nantinya akan diperbantukan dari account representative. Tugas account representative adalah melakukan imbauan kepada wajib pajak yang terindikasi melakukan penghindaran pajak. Baru setelah diimbau, maka fungsional pemeriksa melakukan pemeriksaan. 

"Jadi pemeriksa kami jumlahnya akan naik dua kali lipat," kata Angin. 

Nantinya, tenaga dari account representative yang diperbantukan menjadi fungsional pemeriksa akan diberikan tugas untuk pemeriksaan sederhana. Sementara pemeriksaan dalam skala besar tetap dilakukan oleh tenaga pemeriksa yang sudah ada sebelumnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement