Ahad 26 Feb 2017 20:03 WIB

Kementan Optimistis Regulasi Rafaksi Untungkan Petani

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Winda Destiana Putri
Petani
Foto: dok. Republika
Petani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi terkait penetapan harga gabah berdasarkan kadar air dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tampaknya belum bisa dikeluarkan dalam waktu dekat.  "Saya belum tahu," ujar Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Sumardjo Gatot Irianto melalui pesan singkat kepada Republika, Ahad (26/2).

Kendati demikian, ia optimistis  regulasi baru tersebut akan menguntungkan para petani. "Mestinya begitu. Kalau tidak buat apa?" katanya. Saat ini petani mengalami kerugian karena harga gabah yang anjlok akibat tingginya kadar air.

Panen bertepatan dengan musim hujan menjadikan gabah memiliki kadar air tinggi di atas 25 persen. Padahal standar yang ditetapkan pemerintah melalui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) adalah Rp 3.700 per kilogram gabah kering panen dengan kadar air 25 persen.

Permentan baru ini direncanakan melebarkan range standar kadar air untuk HPP. Sayangnya Gatot enggan berbicara lebih lanjut. "Menunggu Permentan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement