Jumat 17 Feb 2017 13:54 WIB

Mantan Kapolri Badrodin Haiti Batal Jadi Komisaris Utama Grab

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Mantan Kapolri, Badrodin Haiti yang tampil berjanggut di Sidang Umum Interpol di Nusa Dua, Bali, Senin (7/11).
Foto: Republika/Mabruroh
Mantan Kapolri, Badrodin Haiti yang tampil berjanggut di Sidang Umum Interpol di Nusa Dua, Bali, Senin (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolri Badrodin Haiti menyatakan telah membatalkan menjadi Komisaris Utama dari perusahaan transportasi berbasis daring, Grab Indonesia. Menurut Badrodin, pembatalannya ini dikarenakan dirinya telah masuk menjadi Komisaris Utama Waskita Karya.

Ia menjelaskan, rencana dirinya menjabat sebagai Komut Grab sebelumnya baru sebatas pembicaraan tak resmi dan masih memerlukan proses administrasi lebih lanjut.

"Oh nggak jadi begini, sebelumnya itu sudah ada pembicaraan antara Grab dengan saya. Kita memang dekat dengan mereka kemudian saya tidak keberatan kalau saya dimasukkan di dalam komisaris utama atau preskom. Tetapi ini kan perlu diproses administrasinya. Perlu diubah anggaran dasarnya lalu dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Badrodin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/2).

Namun, sebelum hal itu diumumkan, dirinya sudah menjabat sebagai Presiden Komisaris di Waskita Karya. Berdasarkan ketentuan dari BUMN, jabatan presiden komisaris BUMN tak bisa dirangkap dengan jabatan presiden komisaris perusahaan swasta.

"Kemudian belum itu diumumkan saya sudah jadi preskom di Waskita. Kemudian diumumkan. Nah ketentuan dari korporasi BUMN, bahwa kalau kita jadi preskom tidak boleh merangkap preskom swasta. Karena itu atas Grab dengan kesepakatan Grab saya membatalkan itu," ujar dia.  

Sebelumnya, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyampaikan penunjukan Badrodin Haiti sebagai komisaris utama perusahaan itu. Penunjukan Badrodin ini dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman mantan Kapolri tersebut dalam bekerja dengan para pemangku kepentingan pemerintahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement