Selasa 14 Feb 2017 20:38 WIB

Kebijakan Cukai Plastik Berpotensi Matikan Industri Plastik

Plastik belanjaan (ilustrasi)
Foto: Thedailymeal.com
Plastik belanjaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai terhadap produk plastik terutama kantong plastik dinilai tidak tepat. Sekjen Indonesian Olefin & Plastic Industry Association (Inaplas), Fajar Budiono, mengatakan cukai itu hanya akan menguntungkan importir produk tersebut serta berpotensi mematikan industri di dalam negeri.

"Tidak seperti industri rokok yang dapat dikenakan cukai, industri plastik memiliki karakteristik yang sangat berbeda karena turunannya sangat banyak sehingga kalau dikenakan cukai dampaknya justru akan merugikan," kata Fajar di Jakarta.

Fajar juga mengingatkan dampak dari kebijakan ini akan sangat dirasakan industri makanan dan minuman karena hampir 65 persen menggunakan produk plastik. Ia mengatakan kalau target dari pemerintah adalah meningkatkan pendapatan negara dari cukai juga dinilai tidak tepat. Dikarenakan, potensi PPN dan PPh hilang akibat kebijakan tersebut juga terbuka.

Inaplas, kata Fajar, pernah menghitung pendapatan negara yang bisa didapat pemerintah dari cukai ini sekitar Rp 1,2 triliun. Namun, potensi PPN dan PPh yang hilang diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun. "Ini berarti pemerintah bakal kehilangan potensi pendapatan Rp 700 miliar," kata dia.

Kerugian itu, ujar Fajar, disebabkan banyak industri ikutan dari plastik yang gulung tikar atau kehilangan potensi penjualannya sebagai akibat dari kebijakan tersebut. Ia mengatakan kalaupun disebut alasan mengenakan cukai terhadap produk plastik karena dianggap sebagai penyebab kerusakan lingkungan, hal itu pun tidak sepenuhnya benar.

Menurut Fajar, sampah plastik merupakan satu-satunya produk yang sebenarnya lebih mudah untuk didaur ulang dibandingkan sampah lainnya. Bahkan biayanya juga lebih kecil. Persoalannya, manajemen sampah di Indonesia sangat lemah sehingga masyarakat lebih suka membuang sampah plastik di sembarang tempat daripada  mengumpulkannya untuk kemudian di daur ulang.

Beberapa negara tidak mengenakan cukai terhadap produk plastik. Namun, Fajar mengatakan, negara-negara itu akan mengenakan denda yang cukup tinggi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, serta tidak memisah-misahkan sampah plastik dengan sampah lainnya.

Fajar juga mengkhawatirkan kalau kebijakan cukai itu sampai diberlakukan maka yang terjadi penyelundupan produk plastik akan marak. Apalagi, pengawasan barang masuk dari luar dinilainya masih lemah. Akibatnya, kalau produk plastik selundupan ini membanjiri dalam negeri maka akan berimbas terhadap industri plastik di hilir.

Karena itu, Fajar meminta pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan tersebut. Pemerintah perlu memperhatikan dampak buruknya bagi industri di dalam negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement