REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perusahaan-perusahaan berbasis hasil hutan asal Indonesia yang sudah mengantongi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) memiliki peluang sangat tinggi memperoleh sertifikasi dari lembaganya. Forest Stewardship Council (FSC) adalah organisasi nirlaba internasional yang memiliki wewenang memberikan sertifikasi produk kehutanan.
"Sebab, perusahaan tersebut tidak perlu memulai dari nol lagi dan dianggap telah mengerti standar-standar dalam manajemen hutan yang baik," kata Direktur Jenderal Kim Carstensen di sela-sela acara Indonesia Stakeholders Meeting FSC, di Yogyakarta, Senin (6/2).
SVLK, menurut Carstensen, merupakan basis dasar bagi semua industri hasil hutan di Indonesia dalam memastikan legalitas bahan yang mereka ambil dari hutan. Terlebih, untuk mendapatkan sertivikasi SVLK harus melalui proses pemeriksaan aspek legalitas yang sangat ketat.
"Artinya mereka sudah mencatat sebuah langkah besar. Jadi, tak akan sulit bagi mereka untuk mendapatkan sertifikasi FSC," ujarnya.
FSC memandang upaya-upaya para pelaku industri di Indonesia yang sudah mengikuti SVLK sebagai perkembangan yang sangat positif. Atas komitmen yang serius tersebut, FSC menyatakan siap membantu perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan akses pasar lebih luas lagi di pasar global. "Seperti di Asia, Eropa, dan Amerika Utara. Sehingga mereka mudahuntuk menjual produknya di sana,” kata Carstensen.
Dirjen Pengelolaan Produk Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera mengatakan perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi berbagai kriteria SVLK secara otomatis sudah diakui di Uni Eropa. "Uni Eropa ini kan paling tinggi tuntutannya," ujar Ida Bagus.
Sistem SVLK memang sudah menyeseuaikan dengan standar internasional. "Dengan demikian, perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi SVLK seharusnya tidak sulit mendapatkan sertifikasi seperti FSC atau lainnya," kata dia.
Di Eropa, FSC berbasis di Bonn, Jerman. Lembaga ini dipimpin oleh Dewan Direksi Internasional (International Board of Directors) beranggotakan 12 orang yang dipilih oleh seluruh anggota FSC. Mereka mewakili bidang sosial, lingkungan, dan ekonomi. Dewan direksi FSC memiliki masa sidang tiga kali dalam setahun untuk memutuskan standar sertifikasi dan implementasinya. Pertemuan di Yogyakarta kali ini adalah sidang dewan direksi FSC yang ke-74.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook