Senin 06 Feb 2017 21:55 WIB

OJK akan Relaksasi Aturan Laku Pandai untuk Salurkan Bansos

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Warga melakukan transaksi melalui agen Laku Pandai di Liang, Salahutu, Ambon, Maluku, Selasa (24/5). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Warga melakukan transaksi melalui agen Laku Pandai di Liang, Salahutu, Ambon, Maluku, Selasa (24/5). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ooritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan mengenai relaksasi program Laku pandai. Hal ini seiring dengan digunakannya program ini untuk penyaluran bantuan nontunai.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad relaksasi program Laku Pandai akan memudahkan pelaksanaan program bantuan sosial (bansos). Nantinya, bansos ini diberikan kepada masyarakat melalui skema nontunai. Program ini akan diterbitkan melalui Perpres.

Muliaman mengungkapkan, program bansos akan melibatkan banyak toko kelontong sebagai agen penjual yang melayani pemilik kartu dengan pembayaran nontunai. Program ini pun diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan di daerah.

"Ya, ini nanti kita akan lebih harmonis dengan laku pandai dan LKD (Lembaga Keuangan Daerah) aturannya," tuturnya di Jakarta, Senin (6/2).

OJK pun akan menyederhanakan aturan dan syarat bagi toko kelontong yang akan menjadi agen. Hal ini ditarget dapat meningkatkan layanan dan pemanfaatan dana nontunai bagi seluruh kelompok masyarakat kecil.

"Itu untuk memudahkan bank dan agen biar nggak ribet. Jadi nanti satu sistem. Ini lagi dibahas sambil jalan. Tapi Laku Pandai melalui e-wallet ini masuk melalui skema ini. (Aturannya) secepatnya, tapi nanti ini memang kita akan integrasikan," ujar Muliaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement